Asas kewarganegaraan tunggal adalah prinsip yang menyatakan bahwa seseorang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan. Contohnya, seseorang yang lahir di negara yang menganut asas ini dan tidak memiliki keturunan dari negara lain, secara otomatis menjadi warga negara tersebut dan tidak diakui sebagai warga negara lain. Hal ini berbeda dengan asas kewarganegaraan ganda yang memungkinkan seseorang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan sekaligus.