Asas kewarganegaraan tunggal adalah prinsip yang mengharuskan seseorang hanya memiliki satu kewarganegaraan saja. Beberapa negara menganut asas ini untuk menghindari potensi konflik loyalitas dan memastikan integrasi nasional. Contohnya, seseorang yang lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan) dan ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir) pada negara yang berbeda, harus memilih salah satu kewarganegaraan saat dewasa.