Asas kepastian hukum dan keadilan adalah pilar penting dalam sistem hukum. Contohnya, undang-undang yang jelas dan tidak ambigu memberikan kepastian hukum, sementara vonis yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat mencerminkan penerapan asas keadilan. Studi kasus menunjukkan bagaimana pengadilan berusaha menyeimbangkan kedua asas ini dalam putusannya, meskipun terkadang terjadi perdebatan mengenai interpretasi dan prioritasnya.