Asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang menjamin bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan hukum diterapkan secara konsisten dan adil. Contoh penerapan asas ini dalam kehidupan sehari-hari termasuk peraturan lalu lintas yang mengatur perilaku pengendara, kontrak yang mengikat para pihak yang terlibat, dan sistem peradilan yang memberikan proses hukum yang jelas dan transparan.