Asas kepastian hukum dalam Hukum Administrasi Negara berarti bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas dan dapat diprediksi. Contohnya, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) harus mengikuti prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Jika seorang warga negara memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, maka pemerintah wajib menerbitkan IMB tersebut. Penolakan tanpa alasan yang jelas melanggar asas kepastian hukum dan dapat digugat melalui pengadilan.