Akta pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) notaris adalah dokumen resmi yang mengakhiri perjanjian jual beli properti yang telah disepakati sebelumnya. Akta ini dibuat di hadapan notaris dan memuat informasi tentang kedua belah pihak yang terlibat, alasan pembatalan, dan kesepakatan mengenai pengembalian dana atau kompensasi lainnya. Memahami format dan prosedur pembuatan akta pembatalan PPJB notaris sangat penting untuk memastikan proses pembatalan berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.