Consignment adalah perjanjian bisnis di mana pemilik barang (consignor) menitipkan barangnya kepada pihak lain (consignee) untuk dijual. Consignee kemudian menjual barang tersebut atas nama consignor. Setelah barang terjual, consignee akan mendapatkan komisi dari hasil penjualan, sedangkan sisanya diberikan kepada consignor. Sistem consignment ini menguntungkan kedua belah pihak karena consignor dapat menjual barang tanpa harus memiliki toko fisik, sementara consignee dapat menambah variasi produk yang dijual tanpa harus membeli barang tersebut.