Cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara eksplisit tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada alinea keempat. Di sana disebutkan bahwa tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.