Cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Di dalamnya disebutkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini menjadi landasan bagi pembangunan nasional dan arah kebijakan negara.