Cita-cita bangsa Indonesia secara jelas termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Lebih spesifik, cita-cita ini dapat ditemukan pada alinea ke-empat. Alinea ini merumuskan tujuan nasional Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Setiap kata dalam alinea ini mengandung makna mendalam tentang arah dan tujuan pembangunan bangsa.