Masyarakat demokratis di bawah *rule of law* memiliki beberapa ciri khas. Pertama, semua warga negara memiliki persamaan di depan hukum. Kedua, terdapat partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik, seperti pemilihan umum. Ketiga, hak asasi manusia dijamin dan dilindungi oleh negara. Keempat, terdapat lembaga peradilan yang independen dan imparsial. Kelima, kebebasan pers dan berpendapat dijamin.