Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Ciri-ciri utamanya adalah berbentuk kertas atau logam, memiliki nilai nominal yang tertera, dan dijamin oleh pemerintah atau bank sentral. Uang kartal digunakan secara luas dalam transaksi sehari-hari dan berfungsi sebagai alat tukar, satuan hitung, dan penyimpan nilai. Contoh uang kartal di Indonesia adalah uang kertas Rupiah dan uang logam Rupiah.