Kehilangan surat keterangan lahir bisa menjadi masalah yang merepotkan. Namun, Anda dapat mengurus penggantinya dengan mengikuti prosedur yang benar. Biasanya, Anda perlu menyiapkan surat pengantar dari kelurahan, surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta surat nikah orang tua. Proses pengajuan biasanya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.