Tes apung paru adalah metode forensik yang digunakan untuk menentukan apakah seorang bayi lahir hidup atau mati. Prosedurnya melibatkan pengambilan sampel paru-paru dan memasukkannya ke dalam air. Jika paru-paru mengapung, ini menunjukkan bahwa bayi tersebut telah bernapas. Namun, tes ini memiliki keterbatasan dan kontroversi karena faktor lain dapat memengaruhi hasil, seperti dekomposisi atau manipulasi.