Perpanjangan paspor kini semakin mudah, bahkan jika Anda berada di luar domisili. Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia. Persiapkan dokumen seperti e-KTP, paspor lama, dan bukti domisili jika ada. Prosesnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor atau datang langsung ke kantor imigrasi. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses perpanjangan berjalan lancar.