Najis ainiyah adalah najis yang wujudnya masih terlihat, seperti darah atau kotoran. Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut terlebih dahulu, bisa dengan dicuci menggunakan air hingga bersih, tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak terasa. Jika masih ada bekasnya setelah dicuci berkali-kali, maka dianggap sudah suci dan dimaafkan.