Mengurus NA Nikah bagi wanita memerlukan beberapa dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat keterangan dari desa/kelurahan. Prosesnya melibatkan pengajuan ke RT/RW, kemudian ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar ke KUA. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai agar proses berjalan lancar. Jangan lupa, setiap daerah mungkin memiliki sedikit perbedaan persyaratan, jadi sebaiknya tanyakan langsung ke petugas terkait.