Surat Keterangan Nikah (NA) merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk mengurus pernikahan di Indonesia. Bagi calon pengantin pria, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti untuk mendapatkan surat NA ini. Prosesnya meliputi pengajuan permohonan ke kelurahan, melengkapi dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat pengantar dari RT/RW, serta mengikuti proses verifikasi data. Biaya pengurusan NA biasanya relatif kecil dan bervariasi tergantung daerah.