Kartu Tik atau kartu sidik jari adalah salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pengisian kartu tik dilakukan dengan mengambil sidik jari pada setiap jari tangan kanan dan kiri, serta kedua telapak tangan. Proses ini biasanya dilakukan oleh petugas kepolisian di kantor polisi setempat. Petugas akan membimbing Anda dalam proses pengambilan sidik jari dan memastikan bahwa sidik jari yang diambil jelas dan terbaca. Informasi yang terdapat pada kartu tik akan digunakan untuk verifikasi data dan memastikan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal.