Mengganti status KTP setelah menikah kini lebih mudah dengan layanan online. Umumnya, Anda perlu mengakses situs Dukcapil setempat, mengisi formulir perubahan data, mengunggah dokumen pendukung seperti kartu keluarga dan buku nikah, lalu mengikuti instruksi selanjutnya. Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, dan KTP baru akan dikirimkan atau dapat diambil di kantor Dukcapil.