Setelah menikah, status KTP Anda perlu diperbarui. Proses ini kini bisa dilakukan secara online di beberapa daerah. Anda perlu menyiapkan dokumen seperti kartu keluarga, buku nikah, dan KTP lama. Kunjungi website Dukcapil setempat dan ikuti instruksi yang diberikan untuk mengajukan perubahan status.