Cara Mengganti Status KTP Setelah Cerai Mati: Panduan Lengkap

Powered By Cara Mengganti Status Ktp Setelah Cerai Mati

Setelah pasangan meninggal dunia, status perkawinan pada KTP perlu diperbarui. Proses ini umumnya memerlukan surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit, serta KTP asli dan fotokopi. Datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengajukan permohonan perubahan data. Petugas akan memandu Anda melalui prosesnya.

Rp.13.000
Rp.130.000-90.00% Disc

Daftar Disini