Surat perjanjian hutang piutang adalah dokumen penting untuk melindungi hak dan kewajiban pemberi pinjaman dan peminjam. Surat ini sebaiknya dibuat secara tertulis dan ditandatangani di atas materai untuk memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Dalam surat perjanjian, perlu dicantumkan identitas kedua belah pihak, jumlah pinjaman, jangka waktu pengembalian, bunga (jika ada), dan sanksi jika terjadi wanprestasi. Konsultasikan dengan ahli hukum jika Anda merasa kesulitan dalam membuat surat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda.