Kehilangan surat keterangan lahir bisa menjadi masalah yang merepotkan. Namun, jangan khawatir, Anda dapat mengurus penggantiannya dengan mengikuti prosedur yang benar. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan surat kehilangan dari kepolisian. Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan lahir yang baru.