NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas wajib pajak di Indonesia. Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui website resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau secara offline dengan mendatangi kantor pajak terdekat. Prosesnya melibatkan pengisian formulir dan penyertaan dokumen pendukung seperti KTP dan surat keterangan usaha (jika ada).