Membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) kini semakin mudah dengan layanan online. Proses pendaftaran online memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan KIS tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Persyaratan yang dibutuhkan umumnya meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen pendukung lainnya. Ikuti langkah-langkah pendaftaran yang tertera di website resmi BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan proses pembuatan KIS secara online.