Di era digital ini, pengecekan status pernikahan dapat dilakukan secara online dengan mudah. Pemerintah telah menyediakan berbagai platform yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek status pernikahan mereka tanpa harus datang langsung ke kantor catatan sipil. Artikel ini akan membahas langkah-langkah detail dan platform yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status pernikahan secara online di tahun 2024.