Kehilangan surat keterangan lahir dapat menjadi masalah yang merepotkan, terutama jika diperlukan untuk keperluan administrasi penting. Namun, jangan khawatir, Anda dapat membuat surat keterangan lahir pengganti dengan mengikuti prosedur yang benar. Secara umum, proses pembuatan surat keterangan lahir pengganti melibatkan pengajuan permohonan ke instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Persyaratan yang diperlukan biasanya meliputi surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.