Proses pembuatan sertifikat tanah dari Akta Jual Beli (AJB) melibatkan beberapa tahapan penting. Pertama, pastikan Anda memiliki AJB yang sah dan lengkap. Kemudian, persiapkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, SPPT PBB, dan bukti pembayaran BPHTB. Selanjutnya, daftarkan permohonan pembuatan sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat dan ikuti proses verifikasi serta pengukuran tanah. Proses ini mungkin memerlukan waktu dan biaya tertentu, jadi pastikan Anda mempersiapkan semuanya dengan baik.