Membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah secara online kini semakin mudah dengan adanya layanan digital. Namun, perlu diingat bahwa proses pembuatan AJB tetap memerlukan verifikasi dan legalisasi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara umum, proses online dapat membantu dalam pengumpulan dokumen dan pengisian formulir, namun kehadiran fisik tetap diperlukan untuk penandatanganan akta di hadapan PPAT. Pastikan Anda memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku sebelum memulai proses pembuatan AJB online.