Prinsip cabotage adalah hak eksklusif suatu negara untuk mengatur lalu lintas pelayaran di wilayah perairannya sendiri. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi industri maritim nasional dari persaingan asing, meningkatkan partisipasi armada nasional dalam pengangkutan barang dan penumpang antar pulau, serta menciptakan lapangan kerja bagi warga negara. Di Indonesia, prinsip cabotage diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan semua kegiatan pengangkutan di perairan Indonesia dilakukan oleh perusahaan pelayaran nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.