Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal ini menjelaskan siapa saja yang dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana, termasuk mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana tersebut. Pemahaman yang mendalam tentang Pasal 55 KUHP sangat penting untuk memahami proses hukum pidana secara keseluruhan.