Pasal 36A UUD 1945 mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatur dalam undang-undang. Pasal ini menegaskan identitas dan simbol-simbol penting bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merupakan bagian integral dari konstitusi.