Pasal 368 KUHP: Bunyi Lengkap dan Penjelasan Tentang Pemerasan

Powered By Bunyi Pasal 368 Kuhp Ayat

Pasal 368 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemerasan. Pasal ini menjelaskan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memaksa seseorang menyerahkan sesuatu barang, supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Unsur-unsur pemerasan meliputi adanya paksaan, maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan adanya penyerahan barang, pemberian hutang, atau penghapusan piutang.

Rp.1.000
Rp.10.000-90.00% Disc

Daftar Disini