Pasal 298 KUHP: Penjelasan Lengkap & Contoh Kasus

Powered By Bunyi Pasal 298 Kuhp

Pasal 298 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana gangguan ketertiban umum. Secara umum, pasal ini menjerat perbuatan yang dapat menimbulkan keributan atau mengganggu ketenangan masyarakat. Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 298 KUHP meliputi adanya perbuatan yang dapat menimbulkan kegaduhan, dilakukan di tempat umum, dan dapat mengganggu ketertiban umum. Contoh kasus yang dapat dijerat dengan Pasal 298 KUHP antara lain membuat keributan di jalan, berteriak-teriak di tengah malam, atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

Rp.7.000
Rp.70.000-90.00% Disc

Daftar Disini