Pasal 293 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perbuatan cabul. Secara umum, pasal ini membahas tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang belum dewasa atau yang tidak berdaya. Untuk memahami lebih lanjut, penting untuk membaca bunyi lengkap pasal ini dan memahami penjelasannya secara detail untuk menghindari kesalahpahaman.