Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang tanggung jawab hukum atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang lain atau barang yang berada dalam pengawasan seseorang. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti anak di bawah umur atau karyawan. Selain itu, pemilik hewan atau barang berbahaya juga bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan atau barang tersebut.