Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Pasal ini menjelaskan bahwa usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan setiap usul perubahan harus diajukan secara tertulis serta jelas menunjukkan bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Keputusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.