Hukum ceteris paribus adalah sebuah asumsi penting dalam ilmu ekonomi yang menyatakan bahwa 'semua faktor lain dianggap tetap' atau 'all other things being equal'. Artinya, ketika menganalisis hubungan antara dua variabel ekonomi, kita mengasumsikan bahwa semua faktor lain yang dapat mempengaruhi hubungan tersebut tidak berubah. Contohnya, saat menganalisis pengaruh harga terhadap permintaan, kita asumsikan bahwa pendapatan konsumen, selera, dan harga barang lain tetap konstan, sehingga kita dapat fokus pada dampak perubahan harga terhadap permintaan barang tersebut.