Teori hak kodrati menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak yang melekat sejak lahir, bukan pemberian negara atau masyarakat. Hak-hak ini dianggap universal dan tidak dapat dicabut, seperti hak untuk hidup, kebebasan, dan memiliki properti. Pemikiran ini mendasari banyak sistem hukum modern dan menjadi landasan bagi perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia, menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan bagi setiap orang.