Bukti Nikah Siri yang Sah: Syarat, Hukum, dan Prosedur 2024

Powered By Bukti Nikah Siri Adalah

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama Islam, namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Bukti nikah siri bisa berupa saksi, foto, atau surat pernyataan dari tokoh agama yang menikahkan. Namun, secara hukum negara, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum yang sah kecuali telah disahkan melalui itsbat nikah di pengadilan agama. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak dalam perkawinan.

Rp.3.000
Rp.30.000-90.00% Disc

Daftar Disini