Buah anggur merah pada dasarnya adalah halal untuk dikonsumsi dalam Islam. Keharaman muncul apabila anggur merah tersebut diolah menjadi minuman yang memabukkan (khamr). Dalam Islam, segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram. Oleh karena itu, mengonsumsi buah anggur merah secara langsung atau produk olahan yang tidak memabukkan adalah diperbolehkan.