Proses pembuatan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) motor baru atau perpanjangan membutuhkan waktu tertentu. Waktu yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk kelengkapan dokumen dan efisiensi pelayanan di kantor Samsat setempat. Secara umum, proses pembuatan BPKB dapat memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap agar proses pembuatan BPKB berjalan lancar dan cepat.