BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah badan pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Sementara itu, LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan suatu produk. Keduanya memiliki peran penting dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar halal yang ditetapkan.