Status halal atau haramnya mengonsumsi biawak masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Beberapa ulama mengharamkan karena dianggap menjijikkan atau termasuk dalam kategori hewan buas. Sementara ulama lain memperbolehkan dengan syarat tertentu. Keputusan akhir tergantung pada interpretasi dan keyakinan masing-masing individu setelah mempertimbangkan dalil-dalil yang ada.