Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi adalah gratis. Tidak ada biaya yang dikenakan oleh pemerintah untuk pembuatan NPWP. Proses pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak atau secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.