Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara offline tidak dikenakan biaya. Proses pendaftaran NPWP, baik online maupun offline, adalah gratis. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori wajib pajak (orang pribadi atau badan), lalu mengikuti prosedur pendaftaran yang berlaku di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.