NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dibuat secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak atau secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya. Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan KK sebelum memulai proses pendaftaran.