Proses pembuatan kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tidak dipungut biaya alias gratis. Pemerintah menyediakan layanan pembuatan NPWP secara gratis sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Anda dapat mendaftar NPWP secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.