Biaya rawat inap kelas 2 BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga peserta tidak perlu membayar biaya tambahan selama mengikuti prosedur yang berlaku. Penting untuk memahami hak-hak Anda sebagai pasien BPJS dan memastikan fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS. Jika ada tagihan yang tidak sesuai, segera konsultasikan dengan pihak BPJS atau rumah sakit.